Dinar Candy Berbikini di Jalan, Deddy Corbuzier: Pornoaksi di Mananya?

Senin, 09 Agustus 2021 - 12:53 WIB
Sebagaimana diketahui, akibat aksinya tersebut Dinar Candy dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar akibat hal tersebut.

Baca Juga : Dinar Candy Akui Stres Akibat Ambil Pekerjaan di Luar Bidangnya



Kendati demikian, Dinar dikabarkan tak ditahan oleh pihak berwajib . Ia hanya diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!