10 Syarat buat Ibu Hamil sebelum Divaksin Covid-19

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:45 WIB
Foto Ilustrasi/UChichago Medicine
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah dilakukan di beberapa lokasi. Pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19, karena itu vaksinasi menjadi penting untuk kelompok tersebut. Terlebih beberapa laporan mengungkapkan bahwa ketika ibu hamil terpapar Covid-19, risiko gejala berat hingga kematian begitu besar.



Baca Juga: Penelitian: Bayi yang Lahir di Masa Pandemi Covid-19 Miliki IQ Rendah

Pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil pun mendapat lampu hijau dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Meski sudah dapat lampu hijau, ada beberapa hal yang mesti dicatat oleh para ibu hamil sebelum mendapat vaksin Covid-19. Skrining yang sangat ketat menjadi proses yang tak bisa diindahkan. Bahkan, Kemenkes menjamin proses skrining status kesehatan ibu hamil pra-vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Berikut beberapa syarat wajib yang harus diketahui ibu hamil sebelum mendapat vaksin Covid-19.

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!