Olivia Jensen Akan Dipolisikan Imbas Lempar Bendera Merah Putih

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:43 WIB
Olivia Jensen Akan Dipolisikan Imbas Lempar Bendera Merah Putih. Foto/Instagram.
JAKARTA - Olivia Jensen akan dipolisikan imbas dari aksinya melempar bendera Merah Putih . Gurun Arisastra selaku pelapor menilai Olivia sudah merendahkan kehormatan bangsa dan negara.

Gurun Arisastra merupakan Direktur Ekekytuf LBH PB SEMMI. Gurun memastikan akan membuat laporan sore ini, Jumat (20/8) ke Bareskrim Mabes Polri .



Gurun menilai aksi artis 28 tahun itu sudah melanggar Pasal 24 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga : Dikecam Gara-Gara Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah, Olivia Jensen Minta Maaf
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!