B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18 Juta Terkait Kasus Narkoba
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:21 WIB
B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18 Juta Terkait Kasus Narkoba. Foto/Soompi.
SEOUL - B.I eks iKON dituntut 3 tahun penjara atas kasus narkoba . Pada Kamis (26/8), sidang pertama B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
“BI menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dilansir dari Soompi, Jumat (27/8).
Baca Juga: Bentuk Hidung Jadi Sorotan, Yuni Shara Dinilai Kurang Bersyukur
B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
“BI menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dilansir dari Soompi, Jumat (27/8).
Baca Juga: Bentuk Hidung Jadi Sorotan, Yuni Shara Dinilai Kurang Bersyukur
Lihat Juga :