B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18 Juta Terkait Kasus Narkoba
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:21 WIB
SEOUL - B.I eks iKON dituntut 3 tahun penjara atas kasus narkoba . Pada Kamis (26/8), sidang pertama B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
“BI menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dilansir dari Soompi, Jumat (27/8).
“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya sedang introspeksi diri,” sambung B.I.
Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Penuntut meminta hukuman 3 tahun penjara bersama dengan denda USD1.300 atau Rp18,7 juta.
Namun, hukuman baru akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September mendatang.
B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
“BI menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dilansir dari Soompi, Jumat (27/8).
“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya sedang introspeksi diri,” sambung B.I.
Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Penuntut meminta hukuman 3 tahun penjara bersama dengan denda USD1.300 atau Rp18,7 juta.
Namun, hukuman baru akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September mendatang.
(dra)
tulis komentar anda