B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18 Juta Terkait Kasus Narkoba

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:21 WIB


“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya sedang introspeksi diri,” sambung B.I.

Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Penuntut meminta hukuman 3 tahun penjara bersama dengan denda USD1.300 atau Rp18,7 juta.

Namun, hukuman baru akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September mendatang.

Baca Juga: Sophia Latjuba Pakai Dress Merah di Pinggir Pantai, Netizen Auto Terpesona
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!