Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:50 WIB
Ospek menjadi sarana mahasiswa baru dalam pengenalan kehidupan di kampus, tapi sayangnya penyelenggaraannya suka melenceng dari tujuannya. Foto/Yan Krukov, Pexels
JAKARTA - Ospek sering kali menjadi ketakutan tersendiri bagi mahasiswa baru, karena maraknya aksi perpeloncan yang dilakukan oleh senior ketika masa tersebut.

Tahun ini, ospek kembali diselenggarakan secara daring karena kondisi pandemi yang masih belum pulih. Walaupun begitu, masih saja ada ancaman perpeloncoan dalam ospek. Untungnya, Direktorat Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKKMB) yang mengatur penyelenggaraan ospek agar tidak melenceng dari tujuan murninya.

Untuk kamu mahasiswa baru maupun panitia ospek, perlu untuk mengetahui aturan-aturan yang tercantum dalam PPKKMB tahun 2021. Berikut beberapa hal dasar yang tercantum dalam peraturan tersebut.

1. LAMA WAKTU PENYELENGGARAAN



Foto: Jan Vašek/Pixabay

Dalam Panduan PPKMB 2021, rentang waktu yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan ospek adalah 2-5 hari. Jika lebih dari itu, maka bisa dilaporkan.

Kegiatan PPKMB dimulai dari pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Jadi sebenarnya tidak boleh ada PKKMB yang dilakukan hingga malam dan dimulai saat subuh. Jika hal tersebut dilakukan, lagi-lagi jangan takut untuk melaporkan.

2. LOKASI PENYELENGGARAAN

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!