Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:50 WIB
Pemerintah membolehkan adanya ospek luring atau secara langsung di kampus . Namun, harus dengan persetujuan dari Satgas Covid setempat, dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan luring disarankan hanya dihadiri perwakilan mahasiswa, sisanya bisa mengikuti secara daring dari rumah masing-masing. Jadi, mahasiswa baru tidak perlu khawatir dengan harus ke kampus secara mendadak.

Baca Juga: Mau Beli Laptop Buat Kuliah? Wajib Pertimbangkan 8 Hal Ini

3. PENYELENGGARA YANG TERLIBAT



Foto: Fauxels/Pexels

Sering kali penyelenggara acara pengenalan kampus adalah mahasiswa senior. Namun pihak kampus harus tetap mengawasi jalannya pengenalan kampus. Seluruh mahasiswa yang terlibat juga di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.

Diharapkan dengan terlibatnya pimpinan perguruan tinggi tidak ada lagi senioritas buruk yang dilakukan para mahasiswa senior. Karena perpeloncoan yang terjadi sering kali karena kurangnya koordinasi pihak kampus dan mahasiswa yang menjadi panitia.

4. ASAS HUMANIS DAN DEMOKRATIS



Foto: Ipanemah Corella/Pexels

Dalam penyelenggaraan PPKMB, pihak kampus diharapkan mengedepankan adab kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu kampus juga harus menghormati hak dan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam PPKMB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!