Tina Toon Digugat Rp10 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 10:55 WIB
JAKARTA - Tina Toon digugat Rp10 miliar terkait hak cipta lagu . Gugatan diajukan oleh seorang pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tak terima karena karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya. Lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8).
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril," sambungnya.
Gugatan ini dilayangkan pada April 2021. Selain mantan penyanyi cilik itu, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette , Baros Roulette , Ian Juanda , Andri Anima , Universal Music Indonesia , Sony Music Indonesia dan WAMI .
Persidangan sudah dilangsungkan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Tina Toon pun sempat menghadiri sidang kasus hak cipta lagu tersebut.
Sementara, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (31/8) dengan agenda replik dari Engkan Herikan. Pihak penggugat berharap apa yang digugatnya ini membuahkan hasil.
Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tak terima karena karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya. Lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8).
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril," sambungnya.
Gugatan ini dilayangkan pada April 2021. Selain mantan penyanyi cilik itu, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette , Baros Roulette , Ian Juanda , Andri Anima , Universal Music Indonesia , Sony Music Indonesia dan WAMI .
Persidangan sudah dilangsungkan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Tina Toon pun sempat menghadiri sidang kasus hak cipta lagu tersebut.
Baca Juga
Sementara, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (31/8) dengan agenda replik dari Engkan Herikan. Pihak penggugat berharap apa yang digugatnya ini membuahkan hasil.
(dra)
tulis komentar anda