Tina Toon Digugat Rp10 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 10:55 WIB
Tina Toon Digugat Rp10 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu. Foto/Instagram.
JAKARTA - Tina Toon digugat Rp10 miliar terkait hak cipta lagu . Gugatan diajukan oleh seorang pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tak terima karena karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya. Lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8).
Baca Juga: Denny Darko Minta Maaf ke Deddy Corbuzier, Akui Bohong Soal Ramalan
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril," sambungnya.
Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tak terima karena karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya. Lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8).
Baca Juga: Denny Darko Minta Maaf ke Deddy Corbuzier, Akui Bohong Soal Ramalan
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril," sambungnya.
Lihat Juga :