Komnas PA: Boikot Saipul Jamil dari Seluruh Tayangan Televisi
Senin, 06 September 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menegaskan akan terus menyuarakan aksi pemboikotan terhadap Saipul Jamil , mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadapan anak dan suap untuk eksis di televisi.
"Saya ingin menyampaikan dengan tegas boikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan tayangan televisi. Tidak mendidik bahkan itu merusak gerakan perlindungan anak, boikot. saya minta stasiun stasiun televisi atau PH jangan memberikan kesempatan untuk melakukan itu," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada awak media di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Arist meminta masyarakat untuk mematikan televisi untuk program apapun yang menghadirkan Saipul Jamil. Arist merasa perjuangan Komnas PA seakan sia-sia jika Saipul Jamil sebagai mantan napi pelecehan seksual tetap tampil bebas di televisi.
Tak hanya itu, kata Arist, Komnas PA juga akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) serta membuat petisi boikot Saipul Jamil.
"Selain kita bersurat kepada kominfo. Kita akan membuat petisi untuk menbuka peluang ke masyarakat secara umum untuk menyampaikan komentarnya" kata Arist.
Ditanya soal sanksi spesifik terkait akan menyurati kominfo, Arist mengatakan hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pers maupun Penyiaran.
"Saya kira ada UU pers, UU Penyiaran. Saya kira bisa di boikot siaran televisi itu krn mlangar uu penyiaran seperti itu. Di atas itu ada kementerian sebagai eksekutif," ujar Arist.
Selain menyurati Kemenkominfo, Komnas PA juga akan menyurati KPI atas dasar glorifikasi Saipul Jamil melanggar undang-undang penyiaran.
"Saya ingin menyampaikan dengan tegas boikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan tayangan televisi. Tidak mendidik bahkan itu merusak gerakan perlindungan anak, boikot. saya minta stasiun stasiun televisi atau PH jangan memberikan kesempatan untuk melakukan itu," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada awak media di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Arist meminta masyarakat untuk mematikan televisi untuk program apapun yang menghadirkan Saipul Jamil. Arist merasa perjuangan Komnas PA seakan sia-sia jika Saipul Jamil sebagai mantan napi pelecehan seksual tetap tampil bebas di televisi.
Tak hanya itu, kata Arist, Komnas PA juga akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) serta membuat petisi boikot Saipul Jamil.
"Selain kita bersurat kepada kominfo. Kita akan membuat petisi untuk menbuka peluang ke masyarakat secara umum untuk menyampaikan komentarnya" kata Arist.
Ditanya soal sanksi spesifik terkait akan menyurati kominfo, Arist mengatakan hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pers maupun Penyiaran.
"Saya kira ada UU pers, UU Penyiaran. Saya kira bisa di boikot siaran televisi itu krn mlangar uu penyiaran seperti itu. Di atas itu ada kementerian sebagai eksekutif," ujar Arist.
Selain menyurati Kemenkominfo, Komnas PA juga akan menyurati KPI atas dasar glorifikasi Saipul Jamil melanggar undang-undang penyiaran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda