Komnas PA: Boikot Saipul Jamil dari Seluruh Tayangan Televisi

Senin, 06 September 2021 - 14:55 WIB
"Selain kita bersurat kepada kominfo. Kita akan membuat petisi untuk menbuka peluang ke masyarakat secara umum untuk menyampaikan komentarnya" kata Arist.

Ditanya soal sanksi spesifik terkait akan menyurati kominfo, Arist mengatakan hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pers maupun Penyiaran.

"Saya kira ada UU pers, UU Penyiaran. Saya kira bisa di boikot siaran televisi itu krn mlangar uu penyiaran seperti itu. Di atas itu ada kementerian sebagai eksekutif," ujar Arist.

Selain menyurati Kemenkominfo, Komnas PA juga akan menyurati KPI atas dasar glorifikasi Saipul Jamil melanggar undang-undang penyiaran.

Baca Juga: Komnas PA: Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil Sakiti Ribuan Korban Kekerasan Seksual

Mengenai pembuatan petisi ini, Arist juga menanggapi mengenai petisi boikot Saipul Jamil yang sudah marak beredar di dunia maya. Ia mengatakan akan merangkul semua itu menjadi satu kesatuan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!