Kasus Narkoba Anji Segera Disidang di PN Jakarta Barat
Selasa, 07 September 2021 - 12:45 WIB
JAKARTA - Kasus narkoba yang menyeret nama Anji akan segera disidangkan. Berkas perkara Anji sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Selasa (7/9/2021).
Namun untuk saat ini, Edwin belum bisa menyampaikan kapan sidang perdana kasus narkoba Anji digelar.
"Saat ini kami juga lagi menunggu penetapan hari sidangnya," kata dia.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta. Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 lokasi berbeda.
"Total berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat mengenalkan Anji sebagai tersangka narkoba.
Namun berdasar hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Anji diharuskan menjalani rehabilitasi medis. Sehingga Anji dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 3 bulan.
"Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Selasa (7/9/2021).
Namun untuk saat ini, Edwin belum bisa menyampaikan kapan sidang perdana kasus narkoba Anji digelar.
"Saat ini kami juga lagi menunggu penetapan hari sidangnya," kata dia.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta. Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 lokasi berbeda.
"Total berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat mengenalkan Anji sebagai tersangka narkoba.
Namun berdasar hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Anji diharuskan menjalani rehabilitasi medis. Sehingga Anji dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 3 bulan.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda