BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Satu Dosis

Selasa, 07 September 2021 - 20:20 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin pemakaian vaksin satu dosis dari Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia. Foto Ilustrasi/WebMD
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) memberikan izin pemakaian vaksin satu dosis dari Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia melalui Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Dua vaksin tersebut masuk ke dalam vaksin dengan penggunaan cukup satu dosis atau dosis tunggal. Ini merupakan sesuatu yang baru bagi Indonesia dan tentu akan semakin mempercepat capaian target cakupan vaksinasi nasional.



Baca Juga: Untuk Kali Pertama, Angka Kematian akibat Covid-19 di Bawah 1.000 Jiwa

"Indikasi penggunaan Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia adalah sama-sama untuk pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas, dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 ml secara intramuscular," terang laporan terbaru BPOM, Selasa (7/9).

"Kedua vaksin ini juga sama-sama memerlukan kondisi penyimpanan pada suhu khusus, yaitu 2-8 derajat celsius. Khusus Janssen COVID-19 Vaccine dapat juga disimpan pada suhu minus 20 derajat celsius," lanjut laporan tersebut.

Janssen COVID-19 Vaccine adalah vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26). Vaksin ini diproduksi di beberapa fasilitas produksi antara lain di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana USA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!