Jangan Lupa, Sekarang Mau Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Sabtu, 11 September 2021 - 11:19 WIB
JAKARTA - Sejak 8 September 2021, PT KAI Commuter telah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat utama untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).
Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (10/9/2021), nantinya, data sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas akan dicocokan dengan KTP atau identitas lain.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dimiliki masyarakat dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital (foto), maupun bentuk fisik berupa fotokopi atau print.
Perlu diketahui, syarat sertifikat vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi para pengguna KRL, namun diterapkan pula pada kereta jarak jauh.
Beberapa layanan KRL yang mewajibkan penggunanya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di antaranya KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo.
Kemudian, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, namun belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit.
Masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin. Sebab memakai masker dan vaksinasi adalah ikhtiar bersama untuk melawan Covid-19.
Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (10/9/2021), nantinya, data sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas akan dicocokan dengan KTP atau identitas lain.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dimiliki masyarakat dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital (foto), maupun bentuk fisik berupa fotokopi atau print.
Perlu diketahui, syarat sertifikat vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi para pengguna KRL, namun diterapkan pula pada kereta jarak jauh.
Beberapa layanan KRL yang mewajibkan penggunanya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di antaranya KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo.
Kemudian, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, namun belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit.
Masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin. Sebab memakai masker dan vaksinasi adalah ikhtiar bersama untuk melawan Covid-19.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda