Jangan Lupa, Sekarang Mau Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Sabtu, 11 September 2021 - 11:19 WIB
Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Sejak 8 September 2021, PT KAI Commuter telah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat utama untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).
Baca juga: Pelukis Indonesia Pamerkan Karya Kontemporer Majapahit di Milan
Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (10/9/2021), nantinya, data sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas akan dicocokan dengan KTP atau identitas lain.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dimiliki masyarakat dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital (foto), maupun bentuk fisik berupa fotokopi atau print.
Perlu diketahui, syarat sertifikat vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi para pengguna KRL, namun diterapkan pula pada kereta jarak jauh.
Baca juga: Pelukis Indonesia Pamerkan Karya Kontemporer Majapahit di Milan
Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (10/9/2021), nantinya, data sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas akan dicocokan dengan KTP atau identitas lain.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dimiliki masyarakat dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital (foto), maupun bentuk fisik berupa fotokopi atau print.
Perlu diketahui, syarat sertifikat vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi para pengguna KRL, namun diterapkan pula pada kereta jarak jauh.
Lihat Juga :