Bali Level 3, Pusat Perbelanjaan Dibuka Maksimal 50%

Selasa, 14 September 2021 - 21:12 WIB
Bali telah memasuki level 3. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 15 Tahun 2021 yang menyebutkan mall atau pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Foto/Instagram Explore Bali.
JAKARTA - Bali telah memasuki level 3. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 15 Tahun 2021 yang menyebutkan mall atau pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan catatan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan aplikasi peduliLindungi .

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi terkait diperbolehkannya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan di Bali.



Sandiaga mengatakan, pembukaan fasilitas umum maupun tempat wisata, keputusannya ada di pemerintah kabupaten, pemerintah daerah. Tentu saja dengan catatan berkordinasi dengan satgas Covid-19 dan berbagai pihak.

Baca Juga: Permudah Wisatawan Muslim Berkunjung ke Korea, KTO Kampanyekan Pesona Muslim Friendly
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!