Siap Ajukan Banding, Vicky Prasetyo Singgung Rekaman CCTV yang Tak Pernah Diputar

Jum'at, 17 September 2021 - 19:52 WIB
Vicky Prasetyo menyampaikan keberatan atas vonis 4 bulan penjara yang diterimanya terkait kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. / Foto: Instagram
JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo menyampaikan keberatan atas vonis 4 bulan penjara yang diterimanya dari majelis hakim terkait kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan.

Dia pun memutuskan untuk naik banding karena dia berkilah menjaga moral Angel Lelga . Dan satu hal yang masih mengganjal di hatinya adalah tidak diputarnya rekaman CCTV di rumah mantan istrinya, Angel Lelga, sebagai pelapor.

Menurutnya, rekaman itu bisa memperlihatkan apa yang sebenarnya terjadi ketika dia menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018. Vicky mengklaim bahwa kala itu, dia mendapati Angel Lelga, yang masih jadi istrinya, sedang bersama seorang lelaki di dalam kamar.

"Ini demi Allah tidak pernah CCTV itu ada, diliatin, tidak pernah. Itu tidak ada. Tidak ada CCTV itu dihadirkan, kenapa?" tegas Vicky Prasetyo dalam channel YouTube infoline.id yang dikutip Jumat (17/9/2021).





Bukan hanya di persidangan, kata Vicky, rekaman itu juga tak diperiksa ketika kasus masih ditangani di Polres Jakarta Selatan. "Kemudian dibawa P21 di kejaksaan Jakarta Selatan, tidak pernah tuh (rekaman CCTV diperiksa)," ujar Vicky seraya mengungkapkan jika upaya banding yang dilakukannya adalah untuk membersihkan nama baiknya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdhan Alamsyah mengatakan jika pihaknya memang sedang mengupayakan banding saat ini. "Tentunya, kita melihat nanti, apakah upaya banding kita dapat dimaknai," lanjutnya.

Kasus antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini sendiri terjadi, setelah Vicky menggerebek rumah Angel pada 2018. Dia menuding Angel berselingkuh dengan seorang lelaki. Vicky lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan.



Akan tetapi laporan itu dihentikan polisi karena dianggap tak cukup bukti. Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina, melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terus berjalan hingga mendapat vonis dari pengadilan.

Akibatnya, Vicky sempat ditahan saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tapi di pengadilan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More