Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, Satgas Imbau Tetap di Rumah

Sabtu, 25 September 2021 - 13:10 WIB
Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan ke mal atau pusat perbelanjaan. Meski demikian, orang tua diimbau untuk tetap di rumah dan tidak membawa anaknya bepergian. Foto/Yorri Farli.
JAKARTA - Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan ke mal atau pusat perbelanjaan. Meski demikian, orang tuadiimbau untuk tetap di rumah dan tidak membawa anaknya bepergian jika tidak terlalu mendesak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana diketahui, tingkat risiko Covid-19 pada anak memang tidak terlalu besar dan kecil sekali yang sampai menyebabkan fatalitas atau kematian. Terlebih saat ini pemerintah juga telah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun demi segera tercapainya kekebalan kelompok.



Baca Juga: Gejala Diabetes Tipe 2 yang Muncul Saat Tidur Malam

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!