Jonathan Frizzy Sebut Dhena Devanka Lakukan KDRT, Pengacara: Korban Tak Harus Perempuan

Selasa, 28 September 2021 - 05:55 WIB
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Yohan Christianto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (27/9/2021).Foto/Lintang T/MPI
JAKARTA - Kuasa hukum Jonathan Frizzy , Yohan Christianto, menyayangkan anggapan publik terkait keputusan kliennya yang melaporkan sang istri, Dhena Devanka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Yohan menegaskan bahwa korban KDRT tak memandang gender atau jenis kelamin. Pria pun memungkinkan menjadi korban tindak kekerasan istri.



"Netizen-netizen bilang, 'kok laki-laki ngelaporin istrinya?' Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender," kata Yohan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

"Tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban. Jadi masyarakat bahkan pihak-pihak lain, jangan menilai kasus ini secara subjektif, kita harus objektif dalam melihat fakta," ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Kembali Sambangi Polres Jaksel, Diperiksa atas Dugaan KDRT

Dalam konferensi pers itu, Yohan bersama rekannya, Sebastian Karamoy juga sekaligus menunjukkan bukti yang memperkuat dugaan KDRT Dhena terhadap Jonathan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!