Wenny Ariani Menang Putusan Sela, Sidang Gugatan terhadap Rezky Aditya Berlanjut

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:35 WIB
Menang putusan sela, maka gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya akan tetap disidangkan. Foto/YouTube Nikita Mirzani
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan hasil putusan sela atas gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya terkait pengakuan status anak. Oleh Majelis Hakim, nota keberatan atau eksepsi Rezky Aditya terhadap gugatan Wenny Ariani ditolak.

"Alhamdulillah, eksepsi tergugat ditolak," ujar kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (5/10/2021).



Baca Juga: Jeremy Thomas Ungkap Keputusan Istri Tinggalkan Islam Sempat Ditentang Mertua

Lantaran menang putusan sela, maka gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya akan tetap disidangkan.

"Kami lanjut ke pembuktian. Jadi ini adalah awal kami melakukan tes DNA," kata Ferry Aswan.

Dengan berlanjutnya proses sidang, pihak Wenny Ariani berencana membawa bukti serta saksi terkait gugatannya terhadap Rezky Aditya dalam agenda mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!