Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:47 WIB
JAKARTA - Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pem
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," jelas Joseph.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” sambungnya.
Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga Senin (11/10/2021). Sebagaimana diketahui, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," jelas Joseph.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” sambungnya.
Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga Senin (11/10/2021). Sebagaimana diketahui, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda