Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:47 WIB
Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini. Foto/Faisal Rahman.
JAKARTA - Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini, Rabu (6/10/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.



Dari total tuntutan tersebut, Anji mengalami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.

Baca Juga: Lembaga Warkop DKI Beri Waktu 7 Hari untuk Warkopi Ganti Nama
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!