Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:47 WIB


“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," jelas Joseph.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” sambungnya.

Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga Senin (11/10/2021). Sebagaimana diketahui, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: YG Entertainment Larang Lisa Blackpink Hadiri Acara Paris Fashion Week
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!