Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Banding Setelah Gugatan Pengesahan Anaknya Ditolak
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:35 WIB
JAKARTA - Mantan istri siri Bambang Pamungkas , Amalia Fujiawati mengambil jalan upaya hukum banding setelah gugatan pengesahan anaknya ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar upaya hukum yang dilakukan Amalia itu disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurutnya, Amalia tercatat telah mengajukan banding sejak 4 Oktober 2021.
"Tanggal 4 Oktober 2021, penggugat mengajukan permohonan banding. Dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat," ujar Taslimah pada Kamis (7/10/2021).
Amalia telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding, untuk melancarkan pengajuan bandingnya atas gugatan pengesahan anak yang ditolak pihak pengadilan.
Masa banding diberi waktu sejak putusan sidang dibacakan. Kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan tambahan waktu yang sudah ditentukan.
"Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya," ujar Taslimah.
Sebelumnya, gugatan pengesahan anak yang diajukan Amalia Fujiawati ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 24 September 2021 dianggap tidak cukup bukti.
Soal tes DNA anak yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati pun disinggung. Menurut Taslimah, hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan.
Kabar upaya hukum yang dilakukan Amalia itu disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurutnya, Amalia tercatat telah mengajukan banding sejak 4 Oktober 2021.
"Tanggal 4 Oktober 2021, penggugat mengajukan permohonan banding. Dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat," ujar Taslimah pada Kamis (7/10/2021).
Amalia telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding, untuk melancarkan pengajuan bandingnya atas gugatan pengesahan anak yang ditolak pihak pengadilan.
Masa banding diberi waktu sejak putusan sidang dibacakan. Kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan tambahan waktu yang sudah ditentukan.
"Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya," ujar Taslimah.
Sebelumnya, gugatan pengesahan anak yang diajukan Amalia Fujiawati ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 24 September 2021 dianggap tidak cukup bukti.
Soal tes DNA anak yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati pun disinggung. Menurut Taslimah, hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda