Lesti Kejora-Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembohongan Publik
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:26 WIB
JAKARTA - Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun penjara atas kasus pembohongan publik dan kegaduhan. Ini berdasarkan laporan Mila Machmudah ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edy Prastyo, menyebut Lesti dan Billar terancam 10 tahun penjara atas laporan yang menimpanya. Pasangan ini juga berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edy Prastyo di Polda Metro Jaya.
Namun ancaman tersebut berlaku jika Lesti dan Billar terbukti bersalah atas tuduhannya. Pasalnya, pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di depan umum. Edy juga menegaskan aduan tersebut tak menyinggung soal dugaan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Di sisi lain, Edy berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi khalayak guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," kata Edy.
"Kalau nikah siri dia sah kok secara agama dan diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan di Pasal 1 dan 2," tandasnya.
Lihat Juga: Penyanyi Ini Hadiri Pesta Seks P Diddy usai Diundang Pangeran Saudi, Diterbangkan dari LA
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edy Prastyo, menyebut Lesti dan Billar terancam 10 tahun penjara atas laporan yang menimpanya. Pasangan ini juga berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edy Prastyo di Polda Metro Jaya.
Namun ancaman tersebut berlaku jika Lesti dan Billar terbukti bersalah atas tuduhannya. Pasalnya, pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di depan umum. Edy juga menegaskan aduan tersebut tak menyinggung soal dugaan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Di sisi lain, Edy berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi khalayak guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," kata Edy.
"Kalau nikah siri dia sah kok secara agama dan diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan di Pasal 1 dan 2," tandasnya.
Lihat Juga: Penyanyi Ini Hadiri Pesta Seks P Diddy usai Diundang Pangeran Saudi, Diterbangkan dari LA
(dra)
tulis komentar anda