Tidak Terima, Rizky Billar Laporkan Netizen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:44 WIB
Dari hal ini, akun instagram tersebut pun disangkakan atas beberapa pasal terkait pencemaran nama baik. "Dimana tindak pidana disini pesangkaannya pencemaran nama baik melalui elektronik dipsal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 diundang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Lantas, kini Yusri menyebut kasus ini sedang dalam penanganan penyidik yang sedang mendalami akun tersebut. Pasalnya, dalam penyelidikan ini juga terdapat kendala lantaran akun tersebut telah mati atau dinonaktifkan.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapornya adalah akun. Memang ada sedikit kendala karena akun ini sudah mati, tapi kita terus melakukan profilling terhadap akun tersebut," kata Yusri Yunus.
"Mudah-mudahan sesegera mungkin kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," imbuhnya.
Lantas, kini Yusri menyebut kasus ini sedang dalam penanganan penyidik yang sedang mendalami akun tersebut. Pasalnya, dalam penyelidikan ini juga terdapat kendala lantaran akun tersebut telah mati atau dinonaktifkan.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapornya adalah akun. Memang ada sedikit kendala karena akun ini sudah mati, tapi kita terus melakukan profilling terhadap akun tersebut," kata Yusri Yunus.
"Mudah-mudahan sesegera mungkin kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," imbuhnya.
(nug)
tulis komentar anda