Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Bisa Langsung Bebas

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:40 WIB
Baca Juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

Sebelumnya, pelantun lagu Bersama Bintang itu dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) lalu. Lantas diduga kuat, suami Wina Natalia itu bakal bebas hari ini. Pasalnya, Anji diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak 11 Juli lalu.

Disisi lain, Alif Maruszama selaku JPU mengaku tak keberatan atas putusan majelis hakim. Ia juga mengaku masih harus menghitung ulang masa rehab yang wajib dijalani sang musisi.

"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," tutur Alif Maruszama.

"Kalau patokan kami hanya berdasarkan pada analisa dari tim majelis hakim. Sedangkan tim majelis dengan kebijakannya memutus di 4 bulan (rehab)," lanjutnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!