Waspada... Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Ini Berbahaya untuk Kesehatan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:24 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarang mengonsumsi obat tradisional yang tingkat konsumsinya saat ini meningkat. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarang mengonsumsi obat tradisional yang tingkat konsumsinya saat ini meningkat. Pasalnya, ada obat tradisional yang malah berbahaya jika dikonsumsi.

Adalah obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam hal ini mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin. Dua kandungan tersebut diketahui bisa menimbulkan gangguan kesehatan.

"Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil," jelas BPOM dalam laporan terbarunya, Jumat (15/10/2021).



Bahkan, banyak oknum-oknum yang menambahkan Efedrin dan Pseudoefedrin ke dalam obat tradisional dengan iming-iming dapat menyembuhkan Covid-19. Faktanya, hal itu sangat keliru.



"Modus penambahan Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Ephedra Sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More