Heboh! Jisoo BLACKPINK Dimata-matai Operator Grup Chat Porno

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:00 WIB
Divisi kedua Mahkamah Agung menolak banding Cho Joo Bin dan membenarkan putusan yang lebih rendah. Mahkamah Agung juga mempertahankan hukuman lainnya seperti pengungkapan dan pemberitahuan informasi pribadi selama 10 tahun.

Selain itu, Cho Joo Bin juga tidak bisa bekerja di fasilitas kesejahteraan untuk anak-anak dan remaja, pemasangan perangkat elektronik pelacak lokasi (gelang elektronik) selama 30 tahun, dan biaya tambahan sebesar 100 juta won.

Hukuman yang lebih rendah membuat marah warga Korea dan netizen. Mereka protes untuk mengingatkan orang-orang tentang kejahatan Cho Joo Bin yang mengerikan, terlebih mengingat trauma yang ditimbulkan pada korban dan keluarga mereka.

(dra)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More