Celine Evangelista dan Stefan William Resmi Cerai 18 Oktober
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:44 WIB
JAKARTA - Celine Evangelista dan Stefan William resmi cerai pada Senin, 18 Oktober 2021. Celine diam-diam melayangkan gugatan cerai pada 15 Juli 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabar kurang menyenangkan ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno. Menurut Suharno, gugatan cerai Celine terdaftar dengan nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel.
“Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) telah menggugat SWU (Stefan William Umboh) dan terdapat dalam register perkara PN Jakarta Selatan. Berkas masuk pada 15 Juli 2021 dengan nomer perkara 614/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel,” ujar Suharno di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Suharno menjelaskan bahwa pekrara tersebut sudah diputus. Pengadilan pun mengabulkan gugatan Celine, yang artinya ia dan Stefan resmi bercerai. Sedangkan, sidang perdana keduanya digelar pada 11 Agustus 2021.
"Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat," jelas Suharno.
"Isi putusannya, mejalis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dengan verstek dan menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat yang tercatat dalam akta perkawinan di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil putus karena perceraian,” sambungnya.
Tak sampai di situ, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan tergugat yakni Stefan untuk bertanggung jawab menafkahi anak-anaknya.
“(Majelis) meminta tergugat untuk memberikan biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anaknya dewasa sebesar Rp30 juta setiap bulannya,” tandasnya.
Kabar kurang menyenangkan ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno. Menurut Suharno, gugatan cerai Celine terdaftar dengan nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel.
“Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) telah menggugat SWU (Stefan William Umboh) dan terdapat dalam register perkara PN Jakarta Selatan. Berkas masuk pada 15 Juli 2021 dengan nomer perkara 614/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel,” ujar Suharno di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Suharno menjelaskan bahwa pekrara tersebut sudah diputus. Pengadilan pun mengabulkan gugatan Celine, yang artinya ia dan Stefan resmi bercerai. Sedangkan, sidang perdana keduanya digelar pada 11 Agustus 2021.
"Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat," jelas Suharno.
"Isi putusannya, mejalis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dengan verstek dan menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat yang tercatat dalam akta perkawinan di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil putus karena perceraian,” sambungnya.
Tak sampai di situ, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan tergugat yakni Stefan untuk bertanggung jawab menafkahi anak-anaknya.
“(Majelis) meminta tergugat untuk memberikan biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anaknya dewasa sebesar Rp30 juta setiap bulannya,” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda