5 Vokalis Band Pernah Dipenjara, Nomor 3 Kasus Video Syur

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:03 WIB
loading...
5 Vokalis Band Pernah Dipenjara, Nomor 3 Kasus Video Syur
Sejumlah vokalis band pernah dipenjara. Mereka harus mendekam di jeruji besi karena berbagai kasus, termasuk video syur yang sempat menggegerkan. Foto/Instagram Ariel NOAH.
A A A
JAKARTA - Sejumlah vokalis band pernah dipenjara . Mereka harus mendekam di jeruji besi karena berbagai kasus, termasuk video syur yang sempat menggegerkan industri hiburan Tanah Air.

Hal ini menunjukkan bahwa populer sebagai artis terkenal tidak lantas membuat seseorang menjadi kebal hukum. Lantas, siapa saja vokalis band yang pernah tersandung masalah hukum dan masuk penjara?

Berikut informasi lengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/10/2021).


1. Anji Eks Drive

5 Vokalis Band Pernah Dipenjara, Nomor 3 Kasus Video Syur


Di urutan pertama ada Erdian Aji Prihartanto atau terkenal dengan nama Anji . Dia merupakan mantan vokalis band Drive yang pernah mempopulerkan lagu-lagu seperti Bersama Bintang, Katakanlah, dan Akulah Dia. Lepas dari Drive, Anji mulai bersolo karier dan juga mempunyai kanal YouTube sendiri.

Namun sayangnya, belum lama ini Anji harus berurusan dengan masalah hukum. Pada Juni 2021, Anji ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa ganja. Dengan statusnya sebagai tersangka, Anji sempat ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sebelum akhirnya menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

2. Sammy Simorangkir Eks Kerispatih

5 Vokalis Band Pernah Dipenjara, Nomor 3 Kasus Video Syur


Kemudian ada Sammy Simorangkir yang terkenal dengan suara khasnya. Mantan vokalis band Kerispatih ini juga pernah mendekam di balik jeruji besi lantaran menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Di tahun 2010, Sammy divonis 1 tahun penjara dan menjalani rehabilitasi di Lido.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)