Anji Manji Resmi Bebas, Langsung Lepas Rindu dengan Keluarga

Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:39 WIB
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja berat kotor 30 gram. Barang haram tersebut disimpan di studio musik pribadinya.



Menurut pengakuan Anji, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Lantaran hal itu, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji pun sempat terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More