Viral Curhat Anak Magang Kena Penalti Rp500 Ribu jika Mundur

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:31 WIB
Aturan kerja bagi anak magang memang berbeda dengan karyawan suatu perusahaan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Aturan kerja bagi anak magang memang berbeda dengan karyawan suatu perusahaan. Ada yang mengupah anak magang, ada juga yang tidak. Ya, ibaratnya sudah dapat pengalaman kerja sudah lebih dari cukup.

Tapi, apa jadinya kalau anak magang dikenakan aturan denda jika memilih keluar kerja atau resign. Apakah itu sesuatu yang wajar atau keterlaluan?

Itu sebagaimana dialami netizen yang identitasnya dirahasiakan. Ceritanya viral di Twitter karena merasa kaget sekaligus tak menyangka bahwa ada perusahaan yang mengenakan denda pada anak magang.



"Ada satu lagi, mereka mengenakan penalti untuk para intern (anak magang) yang resign sebelum masa magangnya habis. Penalti Rp500 ribu untuk setiap orang yang resign magang. Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan anak magang yang resign, setidaknya pada angkatan magang saya," curhat si netizen di awal cerita.



Dia melanjutkan bahwa aturan resign sebelum waktunya dan ada denda Rp500 ribu tersebut memang tertulis di kontrak. "Waktu itu saya pikir, seburuk apa sih kok sampai mau mundur magang. Tapi memang seburuk itu. Waktu itu saya masih polos," ungkapnya.

"Bayangkan, upah magang Rp100 ribu, ditarget, tapi saat mundur disuruh bayar Rp500 ribu. Dan saya yakin ini sudah terjadi selama beberapa periode magang sebelumnya," ujar dia.

Di keterangan berikutnya, si anak magang tersebut menjelaskan maksud dirinya membongkar rahasia tempat dia magang, bahwa bagi para pencari magang sudah sepatutnya untuk lebih 'aware' dengan hal seperti ini.

"Saya ingin para 'internship hunter' lebih aware. Tidak semua perusahaan itu baik, tidak semua perusahaan itu menjalankan bisnisnya dengan benar," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More