Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 10:17 WIB
Ridho Rhoma divoinis 2 tahun penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 21 September 2021 lalu. Foto/Instagram Ridho Rhoma.
JAKARTA - Ridho Rhoma divoinis 2 tahun penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 21 September 2021. Sang pedangdut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).



Usai divonis 2 tahun, kini, putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.

Baca Juga: Kisah Marsha Timothy Mantap Masuk Islam, Alasannya Bikin Terharu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!