Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Meningkat ketika Tarif Tes SWAB PCR Diturunkan
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:27 WIB
"Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021," terang dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300.000 untuk daerah lain.
Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pada Rabu 27 Oktober 2021.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300.000 untuk daerah lain.
Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pada Rabu 27 Oktober 2021.
(nug)
tulis komentar anda