Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Indikasikan Kliennya Siap Jadi Tersangka
Senin, 01 November 2021 - 18:41 WIB
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidik bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," katanya lagi.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," pungkasnya.
Selebgram Rachel Vennya bungkam seribu bahasa usai menjalani proses pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidik bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," katanya lagi.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," pungkasnya.
Selebgram Rachel Vennya bungkam seribu bahasa usai menjalani proses pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
(hri)
tulis komentar anda