Ogah Divaksin, Pasien Covid-19 di Singapura Tidak Akan Dapat Subsidi

Sabtu, 13 November 2021 - 20:46 WIB
Pasien Covid-19 di Singapura yang tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar SGD25 ribu atau sekitar Rp262 juta. / Foto: ilustrasi/Reuters/Dawn Chua
SINGAPURA - Pasien Covid-19 di Singapura yang tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar SGD25 ribu atau sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan pihak Kementerian Kesehatan (MOH) setempat.

Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.



Sebagaimana menukil Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien Covid-19 di rumah sakit umum.

Baca juga: Penurunan Covid-19, Masyarakat Tetap Jaga Prokes dan Jalan-Jalan Bersama Mister Aladin

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien positif Covid yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar SGD25.000," terang pihak Depkes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!