Beli Ponsel dan Laptop di Luar Negeri, Warga Diminta Daftarkan IMEI
Rabu, 22 April 2020 - 16:08 WIB
Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu. Foto/ist
MEDAN - Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu.
Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri. (Baca juga : Lawan Covid-19, XL Axiata Bantu Paket Kesehatan dan Tempat Cuci Tangan )
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT). "Selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai," jelasnya, Rabu (22/4/2020).
Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri. (Baca juga : Lawan Covid-19, XL Axiata Bantu Paket Kesehatan dan Tempat Cuci Tangan )
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT). "Selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai," jelasnya, Rabu (22/4/2020).
Lihat Juga :