Beli Ponsel dan Laptop di Luar Negeri, Warga Diminta Daftarkan IMEI

Rabu, 22 April 2020 - 16:08 WIB
Dikatakannya, penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi 'Mobile Beacukai' kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal kedatangan internasional. "Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," terangnya.

Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, lanjutnya, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT diantaranya Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir. Kemudian Handphone, komputer genggam, dan tablet yang masuk secara ilegal setelah pertanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!