Nikah Besok, Cupi Cupita Minta Kripto sebagai Mahar
Kamis, 18 November 2021 - 22:22 WIB
Cupi Cupita akan melepas masa lajang pada 19 November 2021. Ia disebut-sebut meminta mahar berupa kripto. Foto/Instagram Cupi Cupita
JAKARTA - Cupi Cupita akan melepas masa lajang pada 19 November 2021. Menjelang pernikahannya, pedangdut seksi itu mengunggah sebuah momen romantis bersama sang kekasih, Bintang Bagus.
Dalam foto unggahannya, Cupi terlihat mengenakan atasan crop top tanpa lengan dan rok dengan belahan tinggi berwarna peach. Sementara sang kekasih mengenakan dalam berwarna putih dengan blazer motif.
Baca Juga: Unggah Foto Bareng Ibu usai Lamaran, Cupi Cupita Malah Dituding Nikah karena Desakan Orangtua
“Makin malam, semakin menarik saja kamu sayang. Lagi ngobrolin salah satu dari mahar nanti,” ujar personel Duo Gobas tersebut dalam unggahannya, dikutip Kamis (18/11/2021).
“Kasih saran dong kriteria kripto yang punya potensi masa depan, kegunaan, dan fundamental yang jelas. Yang pasti, bukan bitcoin,” tambah pedangdut asal Bandung itu.
Netizen lantas memberikan beragam saran untuk sang pedangdut yang sayangnya di luar pertanyaan Cupi seputar kripto. Beberapa menyarankan, menjadikan uang tunai hingga tanah sebagai mahar.
Dalam foto unggahannya, Cupi terlihat mengenakan atasan crop top tanpa lengan dan rok dengan belahan tinggi berwarna peach. Sementara sang kekasih mengenakan dalam berwarna putih dengan blazer motif.
Baca Juga: Unggah Foto Bareng Ibu usai Lamaran, Cupi Cupita Malah Dituding Nikah karena Desakan Orangtua
“Makin malam, semakin menarik saja kamu sayang. Lagi ngobrolin salah satu dari mahar nanti,” ujar personel Duo Gobas tersebut dalam unggahannya, dikutip Kamis (18/11/2021).
“Kasih saran dong kriteria kripto yang punya potensi masa depan, kegunaan, dan fundamental yang jelas. Yang pasti, bukan bitcoin,” tambah pedangdut asal Bandung itu.
Netizen lantas memberikan beragam saran untuk sang pedangdut yang sayangnya di luar pertanyaan Cupi seputar kripto. Beberapa menyarankan, menjadikan uang tunai hingga tanah sebagai mahar.
Lihat Juga :