Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?

Jum'at, 19 November 2021 - 10:56 WIB
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan guna mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan gelombang ketiga Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2021, dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta melakukan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Apa itu PPKM level 3? dan kapan mulai dilaksanakan?



Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya pernah menjelaskan bahwa PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.



PPKM ini berasal dari pusat (pemerintah) dan bisa langsung ditetapkan ke berbagai provinsi atau bahkan secara nasional.

Secara garis besar, nantinya pergerakan dan mobilitas masyarakat akan kembali dibatasi demi mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara.

Seringkali kegiatan ini mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat lebih mungkin terjadi.

Pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional ini rencananya akan dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Yang artinya akan meng-cover pergerakan dan mobilitas masyarakat pada dua hari besar di akhir tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More