Datangi Polda Metro Jaya Bersama Kuasa Hukum, Rizky Billar: Nanti Gimana yang Berwenang

Selasa, 23 November 2021 - 12:45 WIB


Postingan tersebut juga di lengkapi tulisan yang disinyalir mencemarkan nama baiknya.

Laporan yang diterima dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan dengan Pasall 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait nama akun Instagram oknum tersebut.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More