Datangi Polda Metro Jaya Bersama Kuasa Hukum, Rizky Billar: Nanti Gimana yang Berwenang
Selasa, 23 November 2021 - 12:45 WIB
Baca Juga
Postingan tersebut juga di lengkapi tulisan yang disinyalir mencemarkan nama baiknya.
Laporan yang diterima dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan dengan Pasall 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait nama akun Instagram oknum tersebut.
Lihat Juga: Lesti Kejora Rayakan 1 Dekade Berkarya, Wujudkan Mimpi Gelar Konser Tunggal yang Spektakuler
(hri)
tulis komentar anda