Pemeriksaan USG Kehamilan di Puskesmas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Kata Kemenkes

Kamis, 25 November 2021 - 10:30 WIB
Kemenkes memastikan pemeriksaan USG kehamilan di Puskesmas akan ditanggung BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi/Elemia.sumy.ua
JAKARTA - Pemeriksaan kehamilan dengan alat Ultrasonografi (USG) akan menjadi layanan primer di Puskesmas. Upaya ini akan membantu masyarakat yang selama ini sulit menjangkau pelayanan USG dan tentunya berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan.

Kasus kematian ibu hamil yang masih tinggi menjadi landasan utama pelayanan USG di Puskesmas ini akan dimasifkan. Pelayanan USG diharapkan akan mem

Tidak hanya akan menguntungkan masyarakat, keberadaan alat USG di Puskesmas juga akan meningkatkan kemampuan dokter Puskesmas dalam hal kemampuan mengoperasikan alat USG.



Ini berkaitan dengan syarat Puskesmas menerima alat USG yaitu memastikan dokter Puskesmas mahir mengoperasikan alat USG. Karena itu, Kemenkes pun memberikan layanan pelatihan kepada dokter Puskesmas yang ditargetkan akan ada 10.205 dokter dari 10.205 Puskesmas di 5154 kabupaten/kota sampai 2023 yang akan berkesempatan mendapat pelatihan alat USG.

"Dokter Puskesmas akan memiliki pengalaman lebih baik, termasuk soal pengopoerasian alat USG ini. Sekali lagi, kami pastikan pelayanan USG di Puskesmas akan di-cover BPJS Kesehatan," kata Dante.

Kemenkes berencana secara bertahap akan mendistribusikan alat USG sebanyak 447 alat pada tahun ini. Kemudian di tahun depan, alat USG akan diperbanyak jumlahnya hingga 4.180 alat USG.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More