Dituding Nikmati Hasil Jual Tanah Rp600 Juta dari Riri, Nirina Zubir: Saya Kembalikan Dananya
Sabtu, 27 November 2021 - 05:18 WIB
Sebelumnya, Syakhruddin, kuasa hukum Riri Khasmita menyebut bahwa kliennya memang membalik nama sertifikat mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, yang dilakukan atas surat kuasa. Dua dari enam sertifikat tanah sudah terjual, sisanya diagunkan ke bank.
Pihak Riri menyebut bahwa keluarga Nirina sebenarnya sudah menerima uang dari transaksi itu dengan jumlah bervariasi. Hasil transaksi yang diberikan pada pihak keluarga totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Syakhruddin mengklaim bahwa Nirina termasuk salah satu yang menerima uang tersebut. "Kalau ke Nirina itu berdasarkan... kami ada bukti rekening korannya Riri, sekitar Rp600 juta-an. Pengiriman dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina," ungkapnya di Polres Metro Jakarta Barat, 24 November 2021.
Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Pihak Riri menyebut bahwa keluarga Nirina sebenarnya sudah menerima uang dari transaksi itu dengan jumlah bervariasi. Hasil transaksi yang diberikan pada pihak keluarga totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Syakhruddin mengklaim bahwa Nirina termasuk salah satu yang menerima uang tersebut. "Kalau ke Nirina itu berdasarkan... kami ada bukti rekening korannya Riri, sekitar Rp600 juta-an. Pengiriman dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina," ungkapnya di Polres Metro Jakarta Barat, 24 November 2021.
Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda