Staycation Jadi Alternatif Liburan Tahun Baru
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:00 WIB
JAKARTA - Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Salah satu langkah penting adalah pembatasan mobilitas warga, yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di masa Libur Nataru sebagai langkah melindungi rakyat dari pandemi Covid-19 (Sindonews.com, 28/11/2021).
“Pemerintah itu pasti ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 kena masyarakat," kata Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Sindonews.com Minggu (28/11/2021).
Epidemiolog Kamaluddin Latief mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah penting dan sudah tepat karena bertujuan mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.
“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2020 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru,” kata Kamal dikutip dalam keterangan resmi KPC PEN, Minggu (28/11/2021).
Anda dapat mendukung kebijakan pemerintah ini dengan lebih banyak berada di rumah. Namun, bukan berarti Anda tidak bisa menikmati waktu liburan bersama keluarga dan orang-orang tersayang. Staycation bisa menjadi pilihan, karena Anda bisa menginap di hotel yang tidak jauh dari rumah dan pastinya sambil menerapkan protokol kesehatan.
Ada banyak hotel pilihan yang telah memiliki standar sertifikasi CHSE yang baik. Anda cukup menghabiskan waktu dan menikmati kehangatan keluarga Anda di hotel yang nyaman tanpa adanya kerumunan yang memicu penyebaran virus lebih luas.
Anda dapat mulai mengatur rencana staycation bersama keluarga dengan memanfaatkan promo Nginep Tahun Baruan dari Mister Aladin. Dengan promo ini, Anda bisa hemat 10% untuk menginap di hotel-hotel pilihan se-Indonesia, spesial untuk periode menginap Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di masa Libur Nataru sebagai langkah melindungi rakyat dari pandemi Covid-19 (Sindonews.com, 28/11/2021).
“Pemerintah itu pasti ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 kena masyarakat," kata Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Sindonews.com Minggu (28/11/2021).
Epidemiolog Kamaluddin Latief mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah penting dan sudah tepat karena bertujuan mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.
“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2020 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru,” kata Kamal dikutip dalam keterangan resmi KPC PEN, Minggu (28/11/2021).
Anda dapat mendukung kebijakan pemerintah ini dengan lebih banyak berada di rumah. Namun, bukan berarti Anda tidak bisa menikmati waktu liburan bersama keluarga dan orang-orang tersayang. Staycation bisa menjadi pilihan, karena Anda bisa menginap di hotel yang tidak jauh dari rumah dan pastinya sambil menerapkan protokol kesehatan.
Ada banyak hotel pilihan yang telah memiliki standar sertifikasi CHSE yang baik. Anda cukup menghabiskan waktu dan menikmati kehangatan keluarga Anda di hotel yang nyaman tanpa adanya kerumunan yang memicu penyebaran virus lebih luas.
Anda dapat mulai mengatur rencana staycation bersama keluarga dengan memanfaatkan promo Nginep Tahun Baruan dari Mister Aladin. Dengan promo ini, Anda bisa hemat 10% untuk menginap di hotel-hotel pilihan se-Indonesia, spesial untuk periode menginap Natal dan tahun baru.
tulis komentar anda