Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kena Tegur Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:59 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu dipicu karena terdakwa kasus narkoba itu terlambat hadir di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus.

Teguran itu terjadi sebelum sidang perdana kasus narkoba mereka dimulai. Majelis hakim seolah geram lantaran, Nia, Ardi dan ZN terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan.



Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus telah menjadwalkan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan selebriti itu pada pukul 10.00 WIB. Namun para tersangka termasuk sang sopir, ZN, telat hadir selama dua jam dari jadwal tersebut.

“Pada jam (10.00 WIB) tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!