Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang Sopir Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:44 WIB
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Pasangan selebritas itu dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.



Ardi dan Nia beserta sang sopir pribadi, Zen Vivanto menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Ini Band Religi Termahal di Indonesia, Tarif Sekali Manggungnya Sentuh Rp250 Juta

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU dalam sidang tersebut.

Di samping itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara. "Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," tegas JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!