BTS dan BigHit Dapat Ratusan Juta Rupiah dari Haters

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:17 WIB
BigHit juga menyampaikan bahwa baru-baru ini, para pelaku kejahatan yang telah diproses oleh pengadilan telah dijatuhi hukuman pidana plus denda sebesar total sembilan juta won atau sekitar Rp108 juta. Agensi itu juga akan memastikan bahwa denda tersebut dibayar sepenuhnya demi mengirim pesan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan mendapat konsekuensi atas tindakan mereka.







Foto: Weverse BTS/Twitter @bts_bighit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!