Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Divaksinasi
Senin, 03 Januari 2022 - 13:42 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memulai pemberian vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memulai pemberian vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Hal tersebut diumumkan Menkes usai menjalani Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM di Kantor Presiden pada Senin (3/1/2022).
Dalam penjelasannya, Menkes mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah memenuhi kriteri vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Prioritas untuk Lansia
Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster baru bisa diberikan kepada masyarakat apabila suatu kabupaten atau kota telah sukes menyuntikkan 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Dalam penjelasannya, Menkes mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah memenuhi kriteri vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Prioritas untuk Lansia
Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster baru bisa diberikan kepada masyarakat apabila suatu kabupaten atau kota telah sukes menyuntikkan 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Lihat Juga :