Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Divaksinasi

Senin, 03 Januari 2022 - 13:42 WIB
“Jadi hingga sekarang ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” terang Menkes Budi, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekertariat Presiden.

Vaksinasi booster Covid-19 juga baru bisa diberikan kepada maysrakat dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah menerima dosis kedua. Saat ini pemerintah sudah mengidentifikasi ada 21 juta sasaran pada Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori tersebut. Sementara jenis booster-nya akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Vaksin Booster Merah Putih Belum Bisa Digunakan Pertengahan 2022, Ini Alasannya

"Ada yang homolog atau jenis booster-nya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan bisa segera diputuskan pada 10 Januari 2022 setelah rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujar Menkes.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!