Tuntut 4,5 Tahun, JPU Sebut Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda
Selasa, 04 Januari 2022 - 20:14 WIB
JAKARTA - Kasus persidangan Gaga Muhammad memasuki babak baru. Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sendiri diadili atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna hidup lumpuh sekitar 2 tahun, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan Gaga. Pria kelahiran 17 November 2000 itu bersikap kooperatif selama persidangan serta pertimbangan usianya yang masih muda.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa.
Setelah itu, hakim menawarkan Gaga untuk melakukan pembelaan. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," kata Fahmi.
Gaga sempat buka suara dalam kesempatan tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada sang kuasa hukum. "Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ucapnya.
Hakim sepakat dan memberi kesempatan pihak Gaga menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa pada persidangan yang akan digelar 10 Januari 2022 di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019, dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sendiri diadili atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna hidup lumpuh sekitar 2 tahun, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan Gaga. Pria kelahiran 17 November 2000 itu bersikap kooperatif selama persidangan serta pertimbangan usianya yang masih muda.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa.
Setelah itu, hakim menawarkan Gaga untuk melakukan pembelaan. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," kata Fahmi.
Gaga sempat buka suara dalam kesempatan tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada sang kuasa hukum. "Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ucapnya.
Hakim sepakat dan memberi kesempatan pihak Gaga menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa pada persidangan yang akan digelar 10 Januari 2022 di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019, dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda