Tuntut 4,5 Tahun, JPU Sebut Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:14 WIB
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Kasus persidangan Gaga Muhammad memasuki babak baru. Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sendiri diadili atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna hidup lumpuh sekitar 2 tahun, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.



Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan Gaga. Pria kelahiran 17 November 2000 itu bersikap kooperatif selama persidangan serta pertimbangan usianya yang masih muda.

Baca juga: Indonesia Berhasil Lewati Periode Nataru Tanpa Ledakan Kasus Covid-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!