Meski Berbahan Alami, Produk Herbal Tetap Harus Diuji Klinis

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:14 WIB
Pemanfaatan obat herbal sebagai obat alternatif atau obat komplementer masih menjadi primadona, khususnya masyarakat Indonesia. / Foto: ilustrasi/ist
JAKARTA - Pemanfaatan obat herbal sebagai obat alternatif atau obat komplementer masih menjadi primadona, khususnya masyarakat Indonesia.

Secara umum ada dua proses pengolahan obat herbal, yaitu pengolahan tradisional dan modern. Kedua cara pengolahan ini pada dasarnya memerlukan metode pembuktian yang dapat dipercaya dan memiliki nilai secara ilmiah.

Metode yang sudah disepakati dan telah ditetapkan dengan peraturan dari BPOM saat ini adalah metode uji klinis . Uji klinis adalah suatu usaha untuk memastikan efektivitas, keamanan dan gambaran efek samping yang sering timbul pada manusia akibat pemberian suatu obat.



Sebagaimana halnya Nutrafor CHOL, suplemen herbal yang diproduksi PT Novell Pharmaceutical Laboratories dengan proses pengolahan modern dan sudah melalui uji klinis tahap tiga yang dilakukan oleh PT Clinisindo Laboratories.



Anggota tim investigator Clinisindo Laboratories, Budi Prasaja S.Si, Apt., M.M mengatakan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk memverifikasi kemanjuran dan keamanan kombinasi dalam Nutrafor CHOL. Yang mana di dalamnya mengandung ragi beras merah, guggulipid dan chromium picolinate sebagai suplemen herbal guna menjaga kadar kolesterol pada subjek dengan riwayat dislipidemia dalam rangkaian pengobatan dan diet yang sehat.

Sebanyak 80 subjek mengikuti penelitian ini yang secara acak ditugaskan untuk menjalani 8 minggu pengobatan, setelah menyelesaikan empat minggu periode run-in. Selama masa pengobatan, setiap subjek menerima Nutrafor CHOL atau plasebo, dua kapsul setelah makan di sore hari dan dua kapsul setelah makan di malam hari selama 8 minggu.

Berdasarkan penelitian sebelumnya, masa pengobatan selama 8 minggu cukup untuk mengevaluasi efikasi dan keamanan Nutrafor CHOL.

Subjek merupakan penduduk Indonesia berdasarkan inklusi dan eksklusi kriteria sebagaimana tercantum dalam protokol penelitian.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More