Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu (5/1/2022). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID selaku terdakwa dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sidang kasus yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx itu baru usai digelar. Sidang tersebut dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx. Sementara Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.



Baca Juga: Berupaya Jadi Tahanan Kota, Jerinx Bawa Ibu dan Istri Hijrah ke Jakarta

Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!